1.PENDAHULUAN
Oleh : Budiyono,A.Pi,M.Si.
Selanjutnya untuk mempetahankan ekosistem dan SDA agar proses ekologis di suatu ekosistem dapat terus menerus berlangsung dan tetap dipetahankannya produksi bahan makanan dan jasa-jasa lingkungan bagi kepentingan manusia secara ‘sustinable” maka diperlukan adanya konservasi
Berdasarkan UU No. 5, 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati Dan Ekosistem, disebutkan bahwa pengertian Koneservasi dalam Pasal 2 yakni : Konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya didasarkan atas pemanfaatan sumberdaya hayati dan ekosistemnya secara selaras dan berkelanjutan dan dalam Pasal 3 : Konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya bertujuan melestarikan umberdaya hayati dan menyeimbangkan ekosistemnya guna meningkatakan kesejahteraan manusia dan kualitas kehidupan manusia., serta Pasal 4 Konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya adalah tanggung jawab pemerintah dan rakyat
Sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 4 UU No. 5, 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati Dan Ekosistem di atas maka masyarakat merupakan salah satu unsur penangggung jawab dalam Konservasi Sumber daya hayati dan ekosistemnya. Dalam hal ini untuk masyarakat di Kabupaten Bungo telah melaksanakan amanat Pasal tersebut dalam bentuk pengelolaan Lubuk Larangan. Sampai saat ini di Kabupaten Bungo telah terbentuk sebayak 67 buah lubuk larangan.
Ditinjau dari aspek sosial budaya bentuk pengelolaan seperti lubuk larangan ini merupakan suatu bentuk kearifan lokal yang harus dikembangkan, karena mempunyai nilai yang posistif dan banyak manfaatnya.
2. PENGELOLAAN LUBUK LARANGAN SEBAGAI BENTUK KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN BUNGO
2.1. Pengelolaan Lubuk Larangan
1). Pengertian Lubuk Larangan
Secara etimologi, lubuk larang terdiri dari kata ”lubuk” dan kata ”larang”. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata ”lubuk” diartikan ”tempat yang dalam di sungai, telaga, atau laut”2, sedangkan kata ”larang” diartikan ”perintah dilarang melakukan suatu perbuatan”. Jika kata ini ditambah dengan akhiran -an akan menjadi kata ”larangan”. Aturan lubuk larang atau lubuk larangan mengartikan sebuah lubuk, bagian sungai yang berceruk dan menjadi tempat ikan bertelur, dilarang dan dibatasi pengambilan ikannya selama kurun waktu tertentu, atas dasar kesepakatan bersama masyarakat. Secara sederhana orang akan cepat mengartikannya sebagai suatu kawasan tertentu di sungai yang dilindungi dalam masa tertentu.
Aturan juga menyebutkan, peralatan yang digunakan dalam mengambil ikan dibatasi pada alat tangkap yang dapat menjamin kelestarian ikan. Sanksi juga berlaku untuk pengambilan yang menggunakan racun, putas, setrum, dan bahan peledak. Bagi masyarakat, bukan hanya denda adat dan sanksi sosial yang membuat mereka tidak mau mengambil ikan di lubuk larang, tetapi berkaitan dengan kepercayaan adanya bahaya bagi mereka yang mengambilnya. Melalui kesepakatan bersama sebuah lubuk larang lalu dibuka, dipanen dan hasilnya digunakan untuk keperluan masyarakat tertentu.
Gambaran ini memperlihatkan bahwa lubuk larang merupakan tradisi turun temurun masyarakat di sekitar sungai dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain memberi nilai ekonomi, ternyata lubuk larang juga menyimpan kearifan lokal. Melalui lubuk larang komunitas setempat mengembangkan konsep pengelolaan sumberdaya alam secara komunal. Konsep ini cenderung mengurangi eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya alam, khususnya sungai. Dengan mengelola lubuk larang masyarakat desa mampu menanam dan mengembangkan investasi modal sosial (social capital) di antara merekadalam format pengelolaan sumberdaya “milik bersama”. Itu juga menggambarkan peran masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam secara arif dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan. Hal ini menjadi penanda pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam.
Beranjak dari pemikiran di atas, kiranya penting untuk menangkap secara utuh pesan pengelolaan lubuk larang oleh masyarakat itu. Pada dasarnya, itu merupakan cerminan masyarakat yang mampu mengatur diri-sendiri dalam memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan secara bersama. Sikap inilah yang sesungguhnya menjadi dasar bagi otonomi desa. Dengan sikap ini mereka mampu menanam dan mengembangkan investasi modal sosial dalam sistem pengelolaan lubuk larang.
Selain itu, keberadaan Batang Pelepat sebagai daerah penyangga TNKS semakin menambah penting peran masyarakat untuk turut mempertahankan kelestarian sumberdaya alam. Pengelolaan lubuk larang juga akan berkait dengan ekosistem di sekitarnya dan bukan hanya sungai. Keberadaan lubuk larang akan tetap terjaga jika hutan di wilayah ini juga terjaga, tanahnya tidak terganggu, sumber air masih baik, dan pengelolaan yang berkelanjutan oleh orang-orang yang ada di sekitar daerah tersebut. Pergeseran dari semua keadaan di atas akan menyebabkan lubuk larang tinggal menunggu masa kehancurannya.
2). Pembentukan Lubuk Larangan
Proses pembentukan Lubuk larangan dapat dicontohkan kasus pada Dusun Pedukuh, Desa Baru Pelepat. Hari itu, Jum’at 17 Juni 2005. Matahari menerpa bantaran yang menjorok ke sungai. Beberapa anggota masyarakat mulai berkumpul. Mereka berkopiah dan mengapit kitab kecil yang memuat Surat Yasin. Ada yang segera mengambil posisi duduk khidmat beralaskan batubatu sungai, ada yang menuju sungai untuk berwudhu. Kepala Desa Baru Pelepat, Ketua BPD, para tokoh adat, ninik mamak, alim ulama dan anggota masyarakat lainnya tampak mengambil bagian, duduk khidmat dalam lingkaran. Sementara beberapa ibu-ibu menyiapkan penganan pagi itu.
Kegiatan diawali dengan penjelasan dari ninik mamak Dusun Pedukuh, Bapak Abu Nazar. Beliau menegaskan, duduk masalah dilaksanakannya kegiatan pembacaan Yasinan kali ini untuk membentuk Lubuk Larang Batu Sawan. Pembuatan lubuk ini bukan hanya untuk guru, tetapi juga untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan murid dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 171 yang sudah berdiri sejak lama di Dusun Pedukuh. Hal ini diperlukan karena kendati sudah ada dana bantuan dari pemerintah namun masih dirasakan kurang mencukupi. Pembuatan lubuk ini hasil kesepakatan antara masyarakat, selaku orangtua murid, guru, dan pemerintah desa. Ketika lubuk larang ini dibuka kelak, diharapkan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah. Menegaskan pernyataan tersebut, Pak Sudar, Kepala SDN 171 yang sejak 1987 mengajar di Desa Baru Pelepat, menyatakan, “Hasil dari lubuk larang ini akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk peserta didik.”
Hamdan, Kepala Desa Baru Pelepat, dalam sambutannya, merasa bangga dan menyambut baik inisiatif untuk membuat lubuk larang sebagai upaya membantu pemenuhan keperluan dan kebutuhan sekolah. Sepengetahuan Hamdan yang telah menjadi kepala desa selama empat tahun, ini baru pertama kali di Pelepat Ulu, masyarakat bersama para pengajar bergotong-royong membentuk lubuk larang untuk keperluan sekolah. Hamdan berharap, semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi dusun lain di Baru Pelepat maupun desa lainnya. Lebih jauh Hamdan mengemukakan rasa bangganya, karena lubuk ini menjadi wujud kepedulian masyarakat terhadap pendidikan. “Rasa kepedulian ini sangat penting demi kemajuan dan perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Hamdan.
Usai membaca Surat Yasin, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa, memohon keselamatan dan kesejahteraan kepada Sang Khalik. Memohon ampun, diberikan kekuatan dan dijauhkan dari rintangan dalam menjalankan tugas di muka bumi ini.
Berakhirnya pembacaan Yasin dan doa menandakan dimulainya pengelolaan Lubuk Larang Batu Sawan. Pengelolaan lubuk ini diawali dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak di desa atau dusun atau kelompok tertentu dengan melibatkan ninik mamak di desa untuk menutup sebuah lubuk. Pada saat itu ditentukan lubuk yang akan ditutup dengan pertimbangan bahwa potensi ikan lubuk itu besar dan lokasinya dekat dengan desa.
Lubuk Larang Batu Sawan bukanlah satu-satunya lubuk di Desa Baru Pelepat. Berdasarkan identifikasi awal tercatat sekurang-kurangnya 20 buah lubuk larang di sepanjang hulu Batang Pelepat yang tersebar di lima desa, yaitu Batu Kerbau, Baru Pelepat, Rantel, Balai Jaya, dan Rantau Keloyang
Umumnya lubuk larang ini berada di dekat pemukiman penduduk yang bisa dimanfaatkan sebagai tepian (tempat mandi dan mencuci) serta dapat diawasi setiap saat dari gangguan para pihak, baik dari dalam desa maupun luar desa. Panjang kawasan yang dijadikan lubuk larang ini antara 50-500 m, dengan lebar 20-80 m, tingkat kedalaman sungai di sekitar lubuk tersebut berkisar antara 50 cm sampai enam meter. Bentuknya ada yang lurus memanjang atau berkelok tergantung kondisi lubuk yang ada di sungai tersebut.
Pengelolaan lubuk larang untuk wilayah Desa Rantel, Balai Jaya, dan Rantau Keloyang baru dilakukan sekitar dua hingga tiga tahun belakangan ini. Sementara, pengelolaan lubuk larang dalam waktu lama (sejak 1980-an) telah dilakukan di Desa Batu Kerbau dan Baru Pelepat. Jumlah lubuk larang di setiap desa juga beragam, dan pada umumnya disesuaikan dengan jumlah dusun yang ada pada desa tersebut.
Keberadaan lubuk larang ini di beberapa tempat ditandai dengan tali, bendera atau umbul-umbul di sepanjang lubuk yang dijadikan kawasan. Bisa juga dengan pemberitahuan melalui upacara tertentu, baik secara ritual adat maupun keagamaan di kawasan tersebut pada saat penutupan atau pembukaan (pengambilan hasil), sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan cara begitu, seluruh masyarakat di desa tersebut sudah mengetahui keberadaan dan letak lubuk larang tersebut. Akan tetapi, untuk para pendatang yang baru masuk dan tidak mengetahui adanya kawasan tersebut, bentuk pemberitahuan semacam itu biasanya tidak efektif. Karena itu, perlu ditambah dengan pemasangan papan pengumuman yang dipancangkan di sekitar kawasan lubuk larang.
Tujuan penetapan sebuah lubuk larang adalah: Pertama, penegasan bahwa lubuk larang itu dikelola oleh desa atau dusun. Menurut Tafrizal, Kepala Desa Batu Kerbau, biasanya hasil dari lubuk larang ini akan dijadikan kas desa atau dusun dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan desa, baik fisik maupun non fisik, seperti masjid, madrasah, rumah sekolah, membiayai rapat-rapat desa, perayaan kemerdekaan ataupun untuk penyediaan lauk- pauk untuk menyambut tamutamu istimewa seperti pejabat dari kabupaten atau propinsi serta pihak lain yang datang berkunjung ke desa ini. Terkadang lokasi lubuk larang dijadikan lokasi pemancingan dan biasanya dikenai tarif tertentu.
Kedua, lubuk larang dikelola dengan tujuan khusus oleh kelompok tertentu, seperti Lubuk Larang Batu Sawan yang dikelola untuk keperluan sekolah. Menurut Pak Sudar, hasil dari lubuk larang tersebut nantinya untuk memenuhi keperluan sekolah, seperti penyediaan alat ajar, membayar guru honorer, maupun untuk membantu murid sekolah yang tidak mampu dan tidak memperoleh bantuan untuk keperluan sekolahnya dari komite sekolah maupun dari pemerintah. ”Ini wujud kepedulian kami atas pengembangan pendidikan di desa. Kalau hanya menunggu bantuan dari pemerintah, entah kapan turunnya?” katanya memberi alasan pentingnya keberadaan lubuk larang ini.
Ketiga, lubuk larang yang dikelola oleh kelompok yasinan ibu-ibu10, seperti di Desa Baru Pelepat dan Batu Kerbau. Mereka secara khusus mengelola lubuk larang yang hasilnya akan menjadi kas kelompok dan digunakan untuk keperluan kelompok, seperti penyediaan pakaian adat dan perlengkapan perkawinan, modal untuk membuat kerajinan, ataupun sebagai dana untuk upacara atau ritual kelahiran, sunatan maupun kematian.
Gambar 1. Proses Pembentukan Lubuk larangan didahului dengan Yasinan
3). Aturan dan sanksi
Suatu lubuk dilarang untuk dipanen dalam jangka waktu tertentu, biasanya 6-24 bulan. Aturan itu juga menyebutkan peralatan yang digunakan dalam pengambilan ikan dibatasi pada alat-alat yang dapat menjamin kelestarian ikan. Ada berbagai jenis alat yang diperbolehkan, seperti lukah (bubu), jala, pancing dan alat bantu ilau (anyaman yang terbuat dari daun enau yang digunakan untuk memburu ikan ke arah lukah). Sanksi akan dikenakan untuk penggunaan racun, putas, setrum, dan bahan peledak. Agar diketahui khalayak, lubuk ini ditandai dengan rentangan kawat, dan papan peringatan bertuliskan “Lubuk Larang “, misalnya, ”Di sini lokasi Lubuk Larang Dusun Pedukuh”.
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara adat yang telah disepakati oleh ninik mamak dan seluruh masyarakat desa. Sanksi biasanya diberikan secara bertahap dengan besaran denda tergantung kadar kesalahannya. Orang mencuri ikan di lubuk larang biasanya diberi teguran pertama, oleh kepala desa atau dusun atau kelompok. Teguran ini diikuti dengan denda adat berupa ”ayam satu ekor, beras satu gantang, serta kain putih sebanyak dua kayu”12.
Pelanggaran lebih berat (misal, ikan yang dicuri dalam jumlah besar) dikenakan denda adat yang lebih berat lagi. Biasanya berupa ”satu ekor kambing, beras 20 gantang, seasam segaram (beserta bumbu masaknya) serta uang Rp 500.000, ditambah kain dua hingga empat kayu”. Bagi pelanggaran dengan menggunakan alat setrum atau racun akan langsung dikenakan sanksi adat dengan denda yang berat, tanpa melalui tahapan pemberian teguran lagi. Jika perlu, langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Meski begitu, masyarakat tidak melihat denda adat dan sanksi sosial itu sebagai alasan mereka tidak mau mengambil ikan di lubuk larang. Mereka lebih percaya terhadap adanya potensi bahaya bagi pelaku pelanggaran. “Masyarakat di sini masih percaya, orang yang berani mengambil ikan di lubuk larang akan sakit dan celaka.
Perut akan terasa mulas jika memakan ikan hasil curian. Sakit baru berhenti kalau sudah dibacakan Surat Yasin sebanyak 40 kali dan meminum air yang telah didoakan pemuka agama, selanjutnya dimandikan,” kata Mirul, seorang tokoh masyarakat.
Banyak juga mitos-mitos yang menyertai kepercayaan atas keangkeran lubuk ini di antaranya sejak lubuk dinyatakan terlarang, ikan-ikan menjadi lebih banyak sebuah dan tak jarang lebih sering berdiam di tempat tersebut. Bahkan pernah ada seorang penduduk yang mencoba mancing di lubuk yang bersebelahan dengan lubuk larang, ia melihat ikan-ikan seolah mengejek dan tidak mau memakan umpannya seraya pergi melenggang ke arah lubuk larang.
Aturan adat ini begitu kuat. Tak heran bila acap kali ikan-ikan dalam satu lubuk berlebih, melampaui kemampuan lubuk untuk menampungnya. Seperti, Lubuk Busuk yang juga berada di Desa Baru Pelepat. Nama ini diberikan karena pada satu saat lubuk tersebut kebanjiran ikan, namun masyarakat tidak berani mengambilnya karena belum waktunya dibuka. Akhirnya, lubuk itu tak mampu lagi menampung ikan yang ada dan menyebabkan banyak ikan mati. Bau busuk yang ditimbulkan pada peristiwa itu membuat lubuk itu dinamai Lubuk Busuk.
Gambar 2. Foto Salah satu contoh Papan Merek Lubuk Larangan di Kabupaten Bungo
4). Pembukaan (Pemanenan) Lubuk Larang
Setelah lebih satu tahun atau jika dianggap hasil ikannya sudah cukup banyak, para tokoh adat, ninik mamak dan masyarakat kemudian membuat kesepakatan untuk membuka lubuk larang13. Pembukaan lubuk larang biasanya dilakukan pada saat musim kemarau, yaitu saat air sungai surut dan ikan lebih banyak berkumpul di lubuk.
Adakalanya pembukaan sebuah lubuk dilakukan secara borongan kepada pihak lain. Pemborong biasanya anggota masyarakat atau pihak dari luar desa dan tak jarang pejabat yang tengah berkunjung ke desa. Untuk sistem borongan seperti ini, biasanya pemborong diberi waktu tertentu, yaitu 2-7 hari sejak lubuk tersebut dibuka. Tak jarang pemborong menggunakan jasa penduduk setempat dalam melakukan pemanenan, namun tidak jarang pula sudah mempunyai tim sendiri yang khusus didatangkan dari luar desa dengan peralatan yang lebih baik jika dibanding dengan peralatan yang ada di desa.
Peralatan yang digunakan untuk menangkap ikan ditentukan oleh kelompok atau desa, dengan tujuan tidak merusak atau membunuh seluruh ikan yang ada di tempat tersebut. Alat yang digunakan pada umumnya berupa peralatan sederhana dan dapat dibuat sendiri oleh masyarakat setempat seperti jala, jaring atau pukat, panah ikan dengan cara menyelam, lukah, atau ilau. Tidak diperbolehkan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, bahan peledak apalagi dengan cara meracun atau tuba dengan bahan dari tanaman atau potasium yang dapat merusak serta membinasakan seluruh ikan yang ada di lubuk tersebut sampai ke wilayah lain di sekitarnya. Alat transportasi yang digunakan berupa perahu dan rakit yang ada di sekitar desa.
Seringkali pembukaan lubuk larang dibarengi dengan kegiatan tertentu, misalnya dengan menampilkan tari-tarian setempat dan lagu-lagu daerah. Boleh dibilang, kegiatan ini juga dapat menjadi sebuah pesta atau festival seni yang meriah bagi penduduk desa.
Gambar 3. Foto Panen / pembukaan Lubuk Larangan di Dsn Renah sunagi Ipuh Kec. Limbur Lbk, mengkuang Kabupaten Bungo thn 2007
5). Pengawasan
Karena lubuk larang dibentuk berdasarkan keinginan bersama dan juga kepemilikannya bersama serta pengerjaannya dilakukan secara bergotong-royong baik laki-laki maupun perempuan, maka pengawasannya juga dilakukan oleh semua warga. Tidak ada orang khusus untuk menjaganya, namun semua orang dapat bertindak sebagai pengawas dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi kepada pemerintah desa (dusun) atau kelompok pengelolanya.
Di tempat tertentu sudah ada kelompok pengelola khusus untuk lubuk larang ini. Salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan lebih aktif dibandingkan anggota masyarakat biasa. Pengawas juga akan menjadi pihak yang sangat berkepentingan untuk menjalankan sanksi jika terjadi pelanggaran, bahkan sampai kepada proses pengaduan kepada pihak yang berwajib jika dibutuhkan.
Pengawasan lubuk larang juga dikaitkan dengan hal-hal magis dari kegiatan spiritual yang mereka lakukan saat membentuk atau menutup lubuk larang ini. Ada keyakinan, pembacaan Surat Yasin sebanyak 40 kali, tahlil dan doa akan membuat takut orang yang akan melanggar karena akan memperoleh petaka dalam hidupnya, baik secara materi maupun dalam bentuk lainnya
Pengawasan bukan hanya dilakukan terhadap pihak yang bermaksudmencuri ikan dari lubuk tersebut, tetapi juga dilakukan pada saat pelaksanaan pemanenan ikan. Hal ini berkaitan dengan peralatan yang akan dipakai untuk penangkapan agar tidak merusak dan membinasakan seluruh sumberdaya ikan yang ada di dalamnya. Ini sebagai proses seleksi terhadap ikan yang akan diambil tanpa mengganggu perkembangbiakan ikan di tempat tersebut. Selanjutnya, kelompok ini juga mengawasi waktu yang diberikan untuk pemanenan agar tidak melewati batas yang sudah ditentukan. Pada umumnya, waktu pemanenan dibatasi selama 24 jam. Setelah itu, lubuk akan ditutup kembali.
2.2. Sebagai Bentuk Kearifan Lokal
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Suatu Keputusan Adat masyarakat atau ninik mamak seperti dalam proses pembentukan lubuk larangan tersebut di atas dituangkan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Bentuk kearifan lokal seperti ini sangat mendukung dalam upaya menjaga kelestarian sumberdaya ikan di suatu perairan seperti sungai khususnya. Sebagai contoh : pengelolaan lubuk larang di wilayah Desa Rantel, Balai Jaya, dan Rantau Keloyang Kabupaten Bungo.
Melalui keputusan adat ninik mamak telah menetapkan sebagian wilayah aliran sungai tersebut sebagai wilayah yang terlarang untuk diambil hasil ikannya selama jangka waktu tertentu. Akan tetapi masyarakat masih dapat mengambil ikan di wilayah yang tidak ditetapkan sebagai lubuk larangan.
3. MANFAAT DAN DAMPAK LUBUK LARANGAN
3.1. Manfaat Kearifan Lokal Lubuk Larangan Secara Ekologi
Secara ekologi dampak kearifan lokal lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkunga sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan. Selanjutnya bahwa Pentingnya penetapan kawasan menurut beberapa ahli berpendapat seperti (Kelleher dan Kenchington, 192; Jones, 1994; Barr et al, 1997; Salm et al, 2000 dalam Kamal,E,2010): (1) melindungi habitat kritis, (2) mempertahankan SDI, (3) melindungi garis pantai, (4) melindungi kawasan-kawasan yang bernilai sejarah, (5) menyediakan lokasi rekrasi dan parawisata alam, (6) merekolonisasi daerah-daerah yang teeksploitasi, dan (7) mempomosikan pembangunan kelautan yang berkelanjutan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pengembangan kawasan konservasi perairan di Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat penting khususnya di wilayah perairan payau dan air tawar, agar pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan tersebut dapat lestari dan berkelanjutan. Kegiatan awal dalam rangka pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar ini adalah dengan melakukan kegiatan identifikasi potensi sumberdaya ikan dan habitatnya, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi untuk menggali potensi dan permasalahan secara umum berdasarkan data dan informasi yang dibutuhkan( Aminev,2008).
Dengan adanya berbagai macam ancaman terhadap ekosistem sungai di atas beserta adanya ancaman kepunahan, maka terdapat jenis-jenis ikan Kalimantan Barat terutama di perairan umum yang langka bahkan dapat terancam punah. Kottelat et al. (1993) menjelaskan bahwa terdapat 29 jenis ikan yang berasal dari Indonesia , yang masuk Daftar Ikan Yang Terancam Punah. Jenis ikan tersebut diantaranya ada yang merupakan spesies endemik antara lain ikan Botia, semua jenis ikan Tor, beberapa jenis ikan rasbora, dan ikan arwana dan sudah terdaftar dalam CITES (Convention on International Trade for Endangered Spesies) sebagai ikan yang dilindungi.( BPSPL Pontianak, 2009 ).
Gambar 4. Foto Penebaran benih ikan semah di Lubuk Larangan Dsn Lubuk Beringin oleh Bapak Mentri Kehutanan dan Perkebunan serta Bapak Bupati Bungo pada tanggal 30 Maret 2009 (Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bungo 2009)
3.2. Manfaat Lubuk Larangan Secara Ekonomi
Sedangkan secara ekonomi, keberadaan lubuk larang bermanfaat untuk:
<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Menambah sumber ekonomi masyarakat
<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Menambah perbendaharaan kelompok (desa, dusun), seperti perkakas dapur dan barang pecah belah untuk kegiatan masak-memasak secara bersama.
<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Menambah biaya pembangunan mesjid dan bangunan umum lainnya
<!--[if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Dana cadangan jika ada kebutuhan mendadak di masyarakat.
Selain itu juga penting melihat keberadaan lubuk larang yang memberi dampak pada lingkungan, yaitu:
<!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Melindungi ikan dari kepunahan
<!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Sebagai sarana pembibitan ikan.
<!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Mencegah kerusakan dan pengambilan ikan secara liar
<!--[if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Mencegah pencemaran sungai
3.3. Dampak Sosial Lubuk Larangan
Keberadaan lubuk larang di sepanjang Sungai Batang Pelepat memberikan dampak beragam bagi masyarakat di sekitarnya. Secara sosial, hasil dari pengelolaan lubuk larang dapat dipergunakan untuk:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Membantu pihak yang membutuhkan, terutama bagi yang tidak mampu seperti anak yatim piatu dan orang lanjut usia yang dalam hal ini berkaitan dengan penyediaan dana.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mempererat tali silaturahmi, baik antara masyarakat dalam desa (dusun) itu sendiri atau dengan pihak luar yang diundang terlibat dalam kegiatan ini
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Melatih kedisiplinan bagi masyarakat dalam mentaati aturan yang sudah disepakati guna menjaga sumberdaya alam yang ada di wilayahnya
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Sarana hiburan
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Sarana untuk berkumpul dan bertukar pendapat tentang pembangunan desa.
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Tabungan atau warisan untuk generasi yang akan datang
Menurut Harfia Suma E,et al,2008, Lubuk larang juga menyimpan kearifan lokal. Setidaknya terdapat dua nilai penting yang terkait dengannya. Pertama, kemampuan komunitas setempat untuk mengembangkan konsep penguasaan sumberdaya alam (sungai): semula dipahami sebagai sumberdaya yang bisa diakses secara bebas oleh siapapun (open access) menjadi sumberdaya yang dimiliki secara komunal (communally owned resources). Dengan perubahan konsep tersebut, maka kecenderungan eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya alam akan berkurang, sehingga gejala ‘tragedi milik bersama’ (tragedy of the common) dalam pengelolaan sumberdaya yang bersifat akses terbuka tidak terjadi, khususnya dalam konteks pengelolaan sumberdaya yang ada di sungai.
Kedua, dengan mengelola lubuk larang masyarakat desa mampu menanam dan mengembangkan investasi modal sosial (social capital) dalam pengelolaan sumberdaya ‘milik bersama’. Kemampuan masyarakat dalam menanam dan mengembangkan modal sosial, sesungguhnya sudah ada sejak lama. Namun, pemerintahan Orde Baru yang bersifat sentralistik, hegemonik dan otoritarian, telah mengabaikan dan bahkan mematikan potensi-potensi modal sosial yang tumbuh dari bawah (grass roots). Masyarakat desa di sepanjang Batang Pelepat sampai batas-batas tertentu mampu menyiasati kondisi yang tidak sehat itu.
4. KESIMPULAN
Dari hasil uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Kearifan Lokal dalam bentuk pengelolaan Lubuk larangan mempunyai nilai posistif baik dari aspek ekologi, sosial maupun ekonomi.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Pengembangan kawasan konservasi perairan di Indonesia (seperti Lubuk Larangan ini) merupakan kebutuhan yang sangat penting khususnya di wilayah perairan payau dan air tawar, agar pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan tersebut dapat lestari dan berkelanjutan.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Bagi wilayah perairan lain yang memungkinkan untuk pengembangan kawasan konservasi seperti lubuk larangan ini, sangatlah dianjurkan karena mempunyai banyak manfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Aminev, 2007. Summary: Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar di Jambi http://aminev.blog.friendster.com/2008/06/identifikasi-pengembangan-kawasan-konservasi-perairan-payau-dan-air-tawar/
Aminev, 2007. Sekilas Tentang Danau Teluk Kenali Jambi, http://aminev.blog.friendster.com
Aminev, 2008, Identifikasi Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar http://bp2.bloger.com
BPSPL Pontianak, 2009 Laporan Akhir Inventarisasi Ikan Langka di Kalimantan Barat http://bpsplpontianak.kp3k.dkp.go.id/?action=baca_berita&id=80
Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Bungo, 2010, Evaluasi Dan Laporan Pembanguanan Perikanan.
Harfia Suma E,et al,2008, Mengatur Diri Sendiri Melalui Pengelolaan Lubuk Larangan, Belajar dari Bungo, Mengelola Sumber Daya Alam di Era Desentralisasi,ISBN 978-979-1412-47-6, CIFOR Bogor.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,
Suhana , 2008, Pengakuan Keberadaan Kearifan Lokal Lubuk Larangan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup, COMIT, http://suhana-ocean.blogspot.com
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; (Revisi UU No.9 Tahun 1985 Tentang Perikanan)
UU No. 5, 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati Dan Ekosistem dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
CITES (Convention on International Trade for Endangered Spesies) sebagai ikan yang dilindungi.
Inisiatif penetapan lubuk larangan di desa pelepat, desa penyangga TNKS. Terharu bacanya.
BalasHapusapakah saat ini masih berjalan?
saya sangat menyayangkan masyarakat di kampung Aek torop yang gemar meracun/memutas sehingga ekosistim ikan dan sungai hancur dan punah,sementara ada kelompok masyarakat yang cinta lingkungan di rugikan karena sumber nabati telah punah.saya ingin membentuk kelompok cinta lingkungan trutama sungai agar aman dari perusakan/racun,saya perlu dukungan?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusDapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www.itudewa.comDAFTAR ITUDEWA
BalasHapusKeunggulan dari itudewa adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 25.000
*Minimal Withdraw Hanya Rp 50.000
*Bonus Cashbak 0,3%
*Bonus referral 20%
*Bonus New Member 10%
*Bonus GEBYAR TURNOVER TERBANYAK dapat hadiah utama 100jt
*FreeChip Upline Referral UP TO 100k
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 7 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI-DANAMON-PERMATA-CIMB)
*Menerima deposit via pulsa dan ovo
Jenis Permainan yang Disediakan ada 7 jenis game dalam 1 user id
Poker - Bandarceme- Ceme Keliling - DominoQQ - Capsa Susun - Omaha - Superten
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
Kontak Kami :
Line : ituDewa
WhatsApp : +85561809401
WeChat : OfficialituDewa