Kamis, 17 Juni 2010

KONSERVASI IKAN BOTIA DI JAMBI

 Oleh: Budiyono,A.Pi, M.Si.


I. PENDAHULUAN


I.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki ekosistem lahan perairan payau dan air tawar yang luas yang didalamnya terkandung potensi keanekaragaman hayati, baik secara ekologis maupun ekonomis. Berdasarkan fungsi dan tatanan ekosistemnya, tipologi perairan payau dan air tawar di Indonesia secara garis besar meliputi perairan delta, hutan mangrove, rawa-rawa, sungai, dataran banjir, lebak-lebung dan muara sungai, danau, embung, situ, dan bendungan.(Aminev, 2008)

Selanjutnya  untuk mempetahankan ekosistem dan SDA agar proses ekologis di suatu ekosistem dapat terus menerus berlangsung dan tetap dipetahankannya produksi bahan makanan dan jasa-jasa lingkungan bagi kepentingan manusia secara ‘sustinable” maka diperlukan adanya konservasi.( Kamal,E, 2010)

Berdasarkan UU No. 5, 1990  tentang Konservasi Sumberdaya Hayati Dan Ekosistem, disebutkan bahwa pengertian Koneservasi dalam Pasal 2 yakni : Konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya didasarkan atas pemanfaatan sumberdaya hayati dan ekosistemnya secara selaras dan berkelanjutan  dan dalam Pasal 3 : Konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya bertujuan melestarikan umberdaya hayati dan menyeimbangkan ekosistemnya       guna meningkatakan kesejahteraan manusia dan kualitas kehidupan        manusia., serta Pasal 4 Konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya adalah tanggung         jawab pemerintah dan rakyat

Sejalan dengan pembangunan yang berkelanjutan terutama terhadap pemanfaatan sumberdaya ikan dan habitatnya, perlu dilakukan upaya pelestarian sumberdaya ikan dan habitatnya melalui pembentukan konservasi perairan. Bentuk kawasan konservasi perairan berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 adalah suaka perikanan (Pasal 7 ayat 1). Suaka perikanan didefinisikan sebagai kawasan perairan tertentu dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumberdaya ikan tertentu yang berfungsi sebagai daerah perlindungan. Upaya konservasi atau perlindungan yang dilakukan adalah dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan dan habitatnya untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Pentingnya penetapan kawasan menurut beberapa ahli berpendapat seperti (Kelleher dan Kenchington, 192; Jones, 1994; Barr et al, 1997; Salm et al, 2000  dalam Kamal,E,2010): (1) melindungi habitat kritis, (2) mempertahankan SDI, (3) melindungi garis pantai,  (4) melindungi kawasan-kawasan yang bernilai sejarah,

(5) menyediakan lokasi rekrasi dan parawisata alam, (6) merekolonisasi daerah-daerah yang teeksploitasi, dan (7) mempomosikan pembangunan kelautan yang berkelanjutan

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pengembangan kawasan konservasi perairan di Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat penting khususnya di wilayah perairan payau dan air tawar, agar pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan tersebut dapat lestari dan berkelanjutan. Kegiatan awal dalam rangka pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar ini adalah dengan melakukan kegiatan identifikasi potensi sumberdaya ikan dan habitatnya, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi untuk menggali potensi dan permasalahan secara umum berdasarkan data dan informasi yang dibutuhkan( Aminev,2008).

Dengan adanya berbagai macam ancaman terhadap ekosistem sungai di atas beserta adanya ancaman kepunahan, maka terdapat jenis-jenis ikan Kalimantan Barat terutama di perairan umum yang langka bahkan dapat terancam punah.Kottelat et al. (1993) menjelaskan bahwa terdapat 29 jenis ikan yang berasal dari Indonesia, yang masuk Daftar Ikan Yang Terancam Punah. Jenis ikan tersebut diantaranya terdapat di Kalimantan Barat dan ada yang merupakan spesies endemik antara lain ikan Botia, semua jenis ikan Tor, beberapa jenis ikan rasbora, dan ikan arwana dan sudah terdaftar dalam CITES (Convention on International Trade for Endangered Spesies) sebagai ikan yang dilindungi.( BPSPL Pontianak, 2009 ).

Ikan Botia (Chromobotia macracanthus) merupakan jenis ikan ekonomis penting di Provinsi Jambi, dimana setiap musim penangkapan ikan hias ini hasilnya di jual terutama untuk ekspor ke beberapa negara tujuan seperti : Singapura, Hongkong dan lainya. Biasanya nelayan menangkap ikan Botia ini disekitar wilayah Sungai Batang Hari bagian hilir seperti ; Di Danau Mudung (Oxbow), Danau Sipin (Oxbow) dan rawa, danau (Oxbow) atau genagan air yang lainya  yang berhubungan langsung dengan Sungai Batang Hari, dimana tempat tersebut sebagai tempat mencari makan untuk pertumbuhan hingga hampir dewasa. Selanjutnya setelah dewasa ikan Botia ini akan migrasi ke daerah hulu sungai Batang Hari yaitu di wilayah Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo untuk berkembang biak atau mijah. Botia/Clown Loach (Botia macracanthus) hasil tangkapan alam dan masih sulit untuk dibudidayakan sehingga menjadi salah satu keunggulan ikan hias ini dibandingkan dengan ikan-ikan yang lain.

Ukuran ikan hias Botia hasil tangkapan Nelayan tersebut di atas bervariasi mulai dari panjang 1 inchi hingga 4 inchi. Apabila kegiatan ini dibiarkan terus  dan pemanfaatan tidak terkendali, sangatlah mungkin suatu saat akan punah. Untuk  itu sangatlah penting dalam membuat kebijakan pembangunan perikanan di Provinsi Jambi khususnya dalam konservasi terhadap Ikan Botia ini.





1.2. Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini antara laian sebagai berikut :

1)      Untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari penerapan UU No. 5, 1990  tentang Konservasi Sumberdaya Hayati Dan Ekosistem dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang berkaitan dengan konservasi dan khususnya dengan jenis ikan endemik ( Ikan Botia, Botia macracantha) di Provinsi Jambi.

2)      Mengetahui permasalahan yang ada di tingkat lapangan serta alternatif pemecahan masalahnya.













II. TINJAUAN PUSTAKA



II.1.Deskripsi Ikan Botia

Botia merupakan kelompok ikan dari suku Cobtidae yang kebanyakan laku sebagai ikan hias. Secara ilmiah, beberapa ikan berubah nama marganya dari Botia menjadi Chromobotia, Syncrossus, Yasuhikotakia dll. Sehingga penyebutan ikan Botia hanya tinggal terjadi di dunia ikan hias. Botia macracantha, Cobitis macracanthus, Chromobotia macracanthus. (Anonim,        ) 

( http://www.aquaticfishlovers.com/search/label/Botia) 

Sedangkan Klasifikasi Ikan Botia adalah sebagai beriku:
Nama ilmiah:   
Botia macracantha

Image:
boti.jpeg    


Nama asing:    
Clown Loach

Nama lokal:   
Ikan Cublang (Sumatera Selatan), ikan Bajubang atau ikan Merah (Jambi), Ikan Macan (Riau), dan ikan Jono / atau nama dagangnya clown loach ( Kalimantan Tengah )

Family:   
Cobitidae

Ordo:    
Ostariophysi

Class:    
Pisces




Selanjutnya disebutkan bahwa, Ikan Botia sangat banyak sekali jenisnya bahkan mungkin terbanyak di antara species ikan hias yang lainnya namun beberapa jenis Botia yang paling terkenal diantaranya adalah:
Botia Badut (Chromobotia macracanthus)
Botia Macan (Syncrossus hymenophysa)
Botia Morleti (Yasuhikotakia morleti)
Botia India (Botia lohachata)
Botia Myanmar (Botia kubotai)
Botia Zebra (Botia striata)
Botia Belut (Pangio kuhlii)

Sedangkan beberapa jenis ikan botia lainya antara lain : (Turner, Emma, 2007)
Botia beauforti - Chameleon loach (now Syncrossus beauforti)
Botia berdmorei (now Syncrossus berdmorei)
Botia eos (now Yasuhikotakia eos)
Botia helodes (now Syncrossus helodes)
Botia hymenophysa - Banded loach, tiger loach, zebra loach (now Syncrossus hymenophysa)
Botia lecontei - Silver loach (now Yasuhikotakia lecontei)
Botia macracanthus - Clown loach, tiger botia (now Chromobotia macracanthus)
Botia modesta - Orangefin loach (now Yasuhikotakia modesta)
Botia morleti - Skunk loach (now Yasuhikotakia morleti)
Botia nigrolineata (now Yasuhikotakia nigrolineata)
Botia sidthimunki - Dwarf loach, ladderback loach, pygmy loach (now Yasuhikotakia sidthimunki)

Ikan Botia yang sangat terkenal sebagai ikan hias berasal dari Sungai Batang Hari Provinsi Jambi yaitu jenis Chromobotia macracanthus (Bleeker, 1852). Ikan Botia macracantha memiliki nilai ekonomis penting dan sebagai ikan primadona ikan hias serta merupakan komoditas potensial untuk ekspor ke mancanegara terutama ke Asia, Amerika serikat dan beberapa Negara Uni Eropa. Potensi perdagangan botia termasuk sedang dengan ukuran dan harga 3 cm/ Rp 4.000,00. Harga rata-rata botia saat di importir adalah 15 US$ dengan ukuran 2 inci.

 Menurut Martin Thoene 2007, sinonim ilmiah dari jenis ini yaitu : Botia macracantha, Cobitis macracanthus, Chromobotia macracanthus. Sedangkan nama lainya yaitu “Clown Loach” (Lingga dan Susanto, 1995). Sedangkan nama daerah Ikan Botia ini yaitu: Ikan Bajubang atau Ikan Merah ( Jambi), Ikan Cublang (Sumatera Selatan), Ikan Macan (Riau), dan Ikan Jono / atau nama dagangnya clown loach ( Kalimantan Tengah ). Beberapa gambar /foto ikan Botia sebagai berikut :

























Gambar 1. Foto Sekumpulan ikan Botia dan panjang mencapai 29 cm

 (Sumber : Martine Thone, 2004)































Gambar 2. Foto ikan Botia (Sumber : Martine Thone, 2004)



II.2. Morfologi:



Ikan Botia memiliki bentuk tubuh memanjang dan pipih, perut hampir lurus, posisi lengkung sirip punggung lebih depan daripada sirip perut, memiliki empat pasang sungut. Warna dasar tubuh merah jingga kekuning-kuningan, yang dibalut warna hitam di tiga tempat. Satu memotong di kepala persis melintas di mata, di tengah tubuh agak lebar, terakhir di pangkal ekor merambat sampai sirip punggung. Sirip ekor tebal terbagi dengan ujung lancip, warna oranye dengan ujung kemerahan. Sirip anus hitam, dengan tulang sirip kuning, sirip dada berwarna merah darah. Botia memiliki duri di bagian bawah matanya. Hatihatilah dengan duri tersebut, terutama saat pemindahan atau pada waktu dijaring. Macracantha sendiri (nama latin dari ikan ini) berarti ikan yang memiliki duri "besar". Botia betina pada umumnya memiliki tubuh lebih ramping dibandingkan dengan jantan. Sedangkan jantan ditandai dengan sirip ekor lebih panjang dibandingkan dengan betina. (Lingga dan Susanto, 1995)



II.3. Biologi:

Botia termasuk dalam golongan egg layer. Di alam mereka memijah di musim hujan. Sehingga direkomendasikan dalam memijahkan mereka dibuat simulasi musim hujan ini, yaitu: pH diturunkan dan air diganti sebanyak 15%, setiap 20 menit. Ikan botia dari Sungai Batang Hari di daerah Muara Tebo, Propinsi Jambi pada bulan juli berada pada tingkat perkembangan gonad I ; yang dicirikan dengan adanya dominasi oosit muda berdiameter 0,1 – 0,2 mm, proses pematangan ini berlangsung relatif singkat dan bersamaan. Secara umum karakter morfometrik ukuran tubuh ikan botia jantan dengan betina dengan analisis komponen utama tidak berbeda nyata. ( Loka Riset Budidaya Ikan Hias Air Tawar Depok, 2006)





II.4. Ekologi dan Daerah Sebaran

Ikan botia (Botia macracantha) adalah Ikan yang berasal dari beberapa DAS di Sumatera dan Kalimantan. Penyebaran benih ikan botia di daerah banjiran sepanjang sungai Batang Hari mulai dari terusan sampai ke londerang pada musim penghujan. Penyebaran induk ikan botia mulai dari Muara Tembesi sampai Dusun Teluk Kayu Putih Kabupaten Tebo. Habitat ikan ini banyak ditemukan berkumpul di perairan yang tenang (tidak berarus deras).

Kebutuhan suhu untuk Pertumbuhan adalah 24-28 derajad celcius, pH: 6-7,5, air kekerasan 5 ° sampai 15 ° dH. Temperamen / Perilaku mereka biasanya damai dan biasanya dapat disimpan dalam akuarium komunitas. Kadar oksigen terlarut dalam air sama dengan ikan lainnya yaitu 3-5 ppm. (Lingga dan Susanto, 1995)



II.5. Kebijakan Konservasi Ikan Botia di Provinsi Jambi

Di Provinsi Jambi memiliki jenis-jenis ikan perairan umum sebanyak 131 species, dari 14 ordo dan 24 famili (Anonim, 1993 dalam Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi 2009). Sebagai contoh hasil inventarisasi jenis ikan yang teridentifikasi di Danau Teluk Kenali Jambi antara lain  ikan betok, botia, bujuk, baung, jelawat, sepat, parang, gabus, gurame, toman, lele, betutu, sumpit, tambakan, dan udang galah (Aminev, 2007)

Ikan Botia ini merupakan ikan endemik daerah Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, sampai dengan tahun 2006 telah dikembangkan 20 lokasi kawasan konservasi perairan atau daerah perlindungan yang terdiri dari 14 suaka perikanan perairan air tawar, 6 suaka perikanan pantai dan 35 lubuk larangan .(Aminev, 2008).



Wilayah potensial yang memungkinkan untuk dikembangkan dalam jangka pendek sebagai kawasan konservasi air tawar prioritas di Provinsi Jambi antara lain (Aminev, 2008):

a.       Danau Arang-Arang dan Danau Mahligai di Kabupaten Muara Jambi;
Danau Arang-Arang tepatnya berada di terletak di Desa Arang-Arang, dimana
terdapat minimal 4 (empat) anggota masyarakat nelayan yang dipercaya Ketua Danau untuk mengawasi penangkapan ikan. Jika ada kejadian tentang pencurian ikan di suaka perikanan atau seseorang mencuri ikan milik nelayan lainnya maka orang yang dipercaya tersebut melapor kepada Ketua Danau untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian bahwa sistem pengawasan suaka perikanan yang diterapkan di desa Arang-Arang adalah sistem pengawasan yang dilaksanakan oleh masyarakat secara bersama. Kemudian dalam pelaksanaannya di lapangan dibantu oleh 15 orang yang dipercaya oleh Ketua Keamanan dan Ketua Danau berfungsi sebagai pengawas lapangan yang utama untuk pengamanan suaka perikanan. Danau ini telah diatur berdasarkan SK Bupati Muara Jambi Nomor 271 Tahun 2003.
Tidak jauh berbeda dengan dengan Danau Arang-Arang, Danau Mahligai ini telah diatur berdasarkan SK Bupati daerah TK.II Batanghari Nomor 362 Tahun 1996.



b.      Danau Teluk Kenali di Kota Jambi, Desa Teluk Kenali Kecamatan Telanaipura seluas 15 ha, dengan kedalaman rata-rata 6 meter. Danau ini telah diatur berdasarkan SK Walikotamadya TK.II Jambi Nomor 523 Tahun 1993.
Danau ini telah diatur secara zonasi menjadi zona inti, zona penyangga dan zona penangkapan. Luas keseluruhan perairan pada saat normal + 15 hektar dan pada saat kemarau perairan menyusut hingga menjadi 10 hektar saja. Zona inti memiliki luasan + 3,5 ha yang terletak disebelah Utara danau. Lokasi zona inti berdekatan dengan inlet Sungai Kenali. Sedangkan zona penyangga berada di sekeliling pinggir dekat daratan danau, dan zona penangkapan berada di bagian outlet/saluran keluar air danau yang berada di sisi Barat Daya danau. Fungsi pengawasan yang dilakukan di daerah reservaat/suaka perikanan ini telah dilakukan dengan dibangunnya pos penjagaan pengawasan yang dijaga oleh seorang petugas yang digaji oleh Dinas Perikanan Propinsi Jambi dan Dinas Perikanan Kota Jambi.



Selanjutnya sampai dengan tahun 2010 di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi telah dibentuk kawasan konservasi perairan umum sebanyak 5 unit Reservat yang ditetapkan dengan Surat keputusan Bupati Bungo dan 61 unit Lubuk larangan yang dibentuk secara swadaya masyarakat (Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo, 2010). Sedangkan di Kabupaten Tebo yang merupakan wilayah bagian hulu sungai Batang Hari juga telah ditetapkan daerah kawasan konservasi atau reservat yaitu di Desa Teluk Kayu Putih.

Berkaitan dengan daerah kawasan konservasi atau Reservat tersebut di atas secara tidak langsung telah mendukung upaya kelestarian jenis Ikan Botia dengan melindungi kawasan ekologi perairan yang merupakan habitat ikan itu sendiri. Disamping itu beberapa tahun yang lalu telah ditetapkan pemabatasan penangkapan ikan Botia ukuran lebih panjang dari 4 inchi, artinya bahwa ikan Botia dengan panjang lebih dari 4 inchi dilarang untuk diperjual belikan.















































III. IDENTIFIKASI MASALAH



Pengembangan kawasan konservasi perairan yang dilakukan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya di wilayah perairan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam rangka menjaga dan melestarikan potensi sumberdaya ikan dan habitatnya. Melihat keadaan di lapangan saat ini serta upaya-upaya yang telah ditempuh oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi dan Dinas Perikanan atau yang membidangi perikanan pada jajaran tingkat Kabupaten se Provinsi Jambi, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan adalah sebagai berikut :

1.      Meningkatnya tingkat tekanan kerusakan perairan yang merupakan  habitat Ikan Botia khususnya dan ikan-ikan lainnya akibat kerusakan/penggundulan hutan, aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI), penggalian tambang pasir dengan mesin, pencemaran/limbah industri di wilayah hulu. Sebagai dampak langsung dari kegiatan tersebut adalah terjadinya pendangkalan dasar perairan serta tertutupnya perairan danau oleh gulma yang sebagian besar jenis eceng gondok,

2.      Permintaan pasar terhadap ikan Botia cukup tinggi sehingga harga penjualan ikan tersebut sangat menggiurkan nelayan.  sehingga memacu kegiatan pemanfaatan yang berlebihan terhadap sumberdaya ikan Botia ini.

3.      Sulitnya pengawasan terhadap penangkapan dan perdagangan ikan Botia yang ukuran telah mencapai lebih besar dari 4 inchi.

4.      Masih rendahnya kesadaran masyarakat/nelayan dalam pengawasan daerah konservasi maupun pengkapan ikan yang dilarang (lebih besar dari 4 inchi) , karena sesuai dengan Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa pengawasan merupakan tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.

5.      Masih kurangnya sarana dan prasarana pengendalian dan pengawasan sumberdaya ikan serta rendahnya kualitas tenaga pengelola yang ada.







IV.   UPAYA PEMECAHAN MASALAH



Pengelolaan sumberdaya ekosistem dan sumberdaya ikan air tawar telah dimulai dari dahulu melalui seistem pengelolaan oleh masyarakat secara kelompok maupun secara adat. Pengelolaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi perairan dan kondisi sumberdaya ikan agar dapat terjaga dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus. Pengelolaan perairan payau dan air tawar ini selanjutnya dikembangkan dan diberdayakan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun oleh pemerintah pusat. Pengelolaan yang sudah berlangsung adalah pengelolaan daerah perlindungan atau daerah suaka perikanan yang mulai digagas oleh Departemen Pertanian melalui Undang-Undang No.9 Tahun 1985 dan oleh Departemen Kehutanan yang telah menetapkan wilayah-wilayah perairan air tawar dan payau yang berasosiasi dengan wilayah hutan. Pengelolaan ekosistem dan sumberdaya ikan melalui penetapan beberapa lokasi yang potensial selanjutnya banyak dilakukan oleh pemerintah daerah dengan adanya pemberian kewenangan pengelolaan sumberdaya oleh daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pengelolaan dan pengembangan perairan air tawar dan payau berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tentang Perikanan yang dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diaplikasikasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang. Selain itu, yang dimaksud dengan konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, dalam melaksanakan konservasi sumberdaya ikan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan kehati-hatian; pertimbangan bukti ilmiah; pertimbangan kearifan lokal; pengelolaan berbasis masyarakat; keterpaduan pengembangan wilayah pesisir; pencegahan tangkap lebih; pengembangan alat dan cara penangkapan ikan serta pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat; pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan; perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis; perlindungan jenis dan kualitas genetik ikan; dan pengelolaan adaptif. Oleh karena itu, dalam pengelolaan dan rencana pengembangan konservasi perairan payau dan air tawar, maka perlu dikaji terlebih dahulu wilayah-wilayah yang pernah dilakukan upaya-upaya pengelolaan di perairan payau dan air tawar.

Pengelolaan di perairan payau dan air tawar di Provinsi Jambi yang telah dilakukan dan berlangsung dari dahulu adalah lebak lebung dan lubuk larangan. Perairan payau dan air tawar lebak lebung adalah perairan payau dan air tawar air tawar yang memiliki ciri yang spesifik yang berbeda dengan perairan payau dan air tawar air tawar lainnya. Habitat perairan tawar berupa sungai dan daerah banjirannya merupakan satu kesatuan fungsi yang mempunyai banyak tipe habitat yang dapat dibedakan antara musim kemarau dan musim penghujan.

Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi perairan air tawar di  Provinsi jambi ini perlu segera dilakukan dengan memperhatikan beberapa tahapan yaitu.

1.      Aspek Internal bidang Perikanan :

a)      Identifikasi dan Sosialisasi.

Kegiatan indentifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survei dan penilaian potensi, sosialisasi, dan konsultasi publik dengan mengikutsertakan masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan konservasi dapat berlanjar lancar, maka harus dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh adat, pemerintahan setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi terkait. Setelah mendapatkan mufakat dalam rencana pengembangan kawasan, maka dilakukan pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Bupati/Walikota melalui surat keputusan. Surat keputusan ini selanjutnya diajukan menjadi usulan penetapan kawasan konservasi perairan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota dan mendapatkan rekomendasi penetapan dari Gubernur. Tahap selanjutnya adalah penetapan yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang didalam surat keputusan tersebut telah dilengkapi dengan deskripsi kawasan, peta kawasan, jenis kawasan, luas kawasan, dan pengelola kawasan. Dengan melaksanakan konservasi kawasan ini diharapkan dapat melindungi jenis-jenis ikan endemik Jambi khususnya Ikan Botia.



b)      Kelembagaan
Bentuk kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan (termasuk dalam mengalokasi, mengatur pengelolaan dan pemeliharaan) yang diusulkan adalah berupa pengambilan keputusan yang tujuan utamanya mengurangi intervensi pemerintah atau yang berazaskan kepada masyarakat (communiy based management; ko-manajemen). Dimana upaya-upaya untuk menerapkan prinsip ko-manajemen merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Dan upaya ini sebenarnya untuk skala lokal telah dipraktekkan di beberapa tempat di Indonesia, misalnya pengelolaan sumberdaya perikanan sistem sasi di Maluku. Kemudian berdasarkan atas hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia, penerapan ko-manajemen dalam bidang perikanan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan memiliki dasar hukum.
Dalam hal ini Lembaga Musyawarah Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kepala Desa merupakan lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan sumberdaya perikanan di wilayahnya. Sehingga kelembagaan ini diharapkan dapat mewakili kepentingan masyarakat nelayan dan masyarakat lainnya secara menyeluruh. Disamping itu hal ini sesuai dengan fungsi kelembagaan pedesaan tersebut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan faktor sentral yang mengatur semua sarana dan prasarana di wilayah desanya.







c)      Pengelolaan Pemanfaatan.

Ditinjau dari sumberdaya perikanannya, sumberdaya perairan air tawar dan payau dengan ekosistemnya dapat dikategorikan sebagai perikanan multi spesies. Artinya pada perairan tersebut terdapat banyak spesies ikan baik yang bersifat herbivor, omnivor dan karnivor. Kemudian ditinjau dari segi produksi per hektar per luasan lahan dapat dikatakan merupakan areal perikanan yang cukup produktif dengan kategori produksi per hektar cukup tinggi. Namun demikian, perairan lebak lebung atau lubuk larangan merupakan perairan payau dan air tawar yang diekploitasi secara terus menerus tidak akan dapat memperbaiki dirinya sendiri. Oleh karena perlu dilakukan pengelolaan dalam pemanfaatannya secara berkelanjutan. Pengelolaan tersebut antara lain lain dapat dilakukan terhadap kegiatan penangkapan ikan. Pengelolaan pemanfatan pada aspek penangkapan ikan yang dimaksudkan adalah pengelolaan yang ditujukan kepada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas penangkapan ikan yang antara lain adalah pengaturan lisensi (izin penangkapan ikan), penutupan musim (closed season), daerah perlindungan suatu populasi ikan (reservat; closed area), pengaturan mata jaring yang digunakan dan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu Hal ini juga mendukung terhadap upaya konservasi ikan Botia di Jambi. Pada prinsipnya, tindakan pengelolaan yang dilakukan ini bertujuan bagaimana agar sumberdaya perikanan yang ada pada perairan payau dan air tawar dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan atau dengan kata lain ditangkap, dimanfaatkan tetapi tetap memikirkan kelestariannya.



d)      Pendanaan
Pendanaan dimaksud diberikan dalam rangka pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar yang meliputi pelaksanaan kegiatan identifikasi, sosialisasi, penataan batas, penetapan kawasan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, dan lain-lain.



2.      Aspek Eksternal :

a)      Koordinasi dengan Pihak terkait

Dalam upaya mencegah kerusakan ekosistem perairan akibat aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI), penggalian tambang pasir dengan mesin, pencemaran/limbah industri di wilayah hulu perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait ( Dinas Kehutanan, Lingkungan, Pertambangan, Pihak Keamanan dan Penegak Hukum serta masyarakat sebagai stake holder) untuk mencari alternative-alternatifnya.

b)      Sosialisasi pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merusak Lingkungan hidup seperti Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI), penggalian tambang pasir dengan mesin, pencemaran/limbah industri dll.

c)      Menawarkan alih usaha bagi Masyarakat/Oknum yang diduga melanggar peraturan

Alih Usaha /profesi untuk menghidupi keluarga sangatlah penting dengan cara peningkatan kualitas SDM seperti keahlian teknis, jasa perdagangan, wira usaha dll

d)      Pelaksanaan Pengawasan Lintas Sektoral

Apa bila tahap tersebut di atas telah dilaksanakan maka segera dilakukan pelaksanaan pengawasan lintas sektoral secara berkala/berkelanjutan dengan tidak “tebang pilih” terhadap oknum yang melanggar peraturan Lingkungan Hidup serta peraturan/Undang-undang lainnya. Pada tahap operasi awal masih bersifat pembinaan dan selanjutnya harus dilaksanakan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(penyidikan hingga putusan pengadilan secara obyektif).













VI. KESIMPULAN DAN SARAN



A.   Kesimpulan

Berdasarkan hasil studi literatur, pengumpulan data dan observasi dilapangan mengenai upaya konservasi Botia (Botia macracantha,bleeker.) ikan endemik di Provinsi Jambi serta analisa penulis dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Secara umum upaya yang telah ditempuh dalam konservasi ikan Botia Ikan endemik Jambi belum optimal. Upaya konservasi tidak bisa berhasil tanpa dukungan pihak-pihak lain (Eksternal). Artinya bahawa konservasi ini harus dilakukan secara terpadu tidak secara parsial. Upaya ini belum terlihat nyata di lapangan dimana kerusakan lingkungan masih terus berlangsung. Fungsi Pelaksnaan pengawasan terhadap pengrusakan lingkungan juga belum optimal.

2.      Masyarakat masih relatif rendah kesadarannya terutama dalam pemanfatan sumber daya yang tidak ramah lingkungan.



B.   Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas penulis sarankan sebagai berikut:

1.      Meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turutr partisipasi dalam proses penyusunan rencana konservasi kawasan dan khususnya pada kawasan habitat ikan Botia yang merupakan ikan endemik Jambi

2.      Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna mendukung pelaksanaan konservasi ( secara terpadu ) serta meningkatkan pengawasan terhadap pengrusakan lingkungan.

3.      Karya tulis ini tidak bermaksud mengritik kinerja Pemerintah, namun semata –mata hanya sebuah wacana dan merupakan sebuah pendapat yang bersifat pribadi.













DAFTAR PUSTAKA



1.Anonim, (        ) http://www.aquaticfishlovers.com/search/label/Botia
2. Aminev, 2007. Summary: Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar di Jambi http://aminev.blog.friendster.com/2008/06/identifikasi-pengembangan-kawasan-konservasi-perairan-payau-dan-air-tawar/
3. Aminev, 2007. Sekilas Tentang Danau Teluk Kenali Jambi, http://aminev.blog.friendster.com
4. Aminev, 2008, Identifikasi Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar http://bp2.bloger.com

5. BPSPL Pontianak, 2009  Laporan Akhir Inventarisasi Ikan Langka di Kalimantan Barat http://bpsplpontianak.kp3k.dkp.go.id/?action=baca_berita&id=80
6.Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Bungo, 2010, Evaluasi Dan Laporan Pembanguanan Perikanan

7.Lingga dan Susanto, 1995,. Ikan Hias Air Tawar. Penerbit Penebar Swadaya : Jakarta
8.Martin Thoene 2007 , Clown Loach (Chromobotia macracanthus) http://en.wikipedia.org/wiki/Botia

9.Turner, Emma. 2007, An Introduction To Keeping Botia" Loaches Online http://en.wikipedia.org/wiki/Botia
















24 komentar:

  1. tulisan bapak sangat bagus, sangat bermanfaat terutama bagi saya karena saya sedang mengambil tesis mengenai studi populasi ikan botia di sungai batanghari jambi...

    BalasHapus
  2. @Ibu Mailinda :Terimakasih atas komentarnya,semoga sukses

    BalasHapus
  3. ibu Mailinda...
    Saya juga mengambil Studi Populasi Ikan Ulang Uli (Botia macracantha)di sungai Labian Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
    Mari kita berbagi informasi
    thaks

    BalasHapus
  4. bu Mailinda...
    Saya juga mengambil Studi Populasi Ikan Ulang Uli (Botia macracantha)di sungai Labian Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
    Mari kita berbagi informasi
    thaks

    BalasHapus
  5. saya mau tanya.
    kalau memasarkan ikan botia kemana yah?

    BalasHapus
  6. @Anonim
    Terimakasih.
    Ikan hias Botia ukuran kecil (kurang dari 4 inchi) banyak ditemukan di prov jambi terutama di Kota Jambi dan biasanya musiman, sedangkan untuk ukuran besar / induk sebaranya banyak ditemukan di daerah hulu seperti kab. Tebo. Untuk pemasaran ikan hias Botia ini banyak dibeli penampung di Kota Jambi, karena banyak petani/nelayan yang menagkap ikan hias ini. Untuk lebih jelas pedagang/pengumpul mohon hub Dinas Perikanan Setempat, mohon maaf saya domisili di muara bungo

    BalasHapus
  7. kalau saya mau beli indukannya yang dari alam kira-kira di jambi ada gk ya yg jual sekitar 50-100 ekor mungkin lebih, kalau ada boleh saya minta infonya dong..

    BalasHapus
  8. saya juga menerima benih ukuran 3/4 in atau bubu, seberapapun adanya asal harganya cocok dan sehat

    BalasHapus
  9. mas budi.di bungo yang jual ikan hias dimana ya?

    BalasHapus
  10. Jual produk-produk untuk pembenihan ikan dan udang al : Artemia, Spirulina, Ovaprim, Flake, Pakan powder, Multivitamin dll.
    Terima Kasih
    Yanto - Pemalang, Jateng
    HP. 0812 2841 280

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  20. Mantap sekali lengkap dg referensi ilmiah...cocoknya jadi dosen atau peneliti...hehe

    BalasHapus
  21. Mantap sekali lengkap dg referensi ilmiah...cocoknya jadi dosen atau peneliti...hehe

    BalasHapus
  22. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www.itudewa.com



    Keunggulan dari itudewa adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 25.000
    *Minimal Withdraw Hanya Rp 50.000
    *Bonus Cashbak 0,3%
    *Bonus referral 20%
    *Bonus New Member 10%
    *Bonus GEBYAR TURNOVER TERBANYAK dapat hadiah utama 100jt
    *FreeChip Upline Referral UP TO  100k
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 7 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI-DANAMON-PERMATA-CIMB)
    *Menerima deposit via pulsa dan ovo
    Jenis Permainan yang Disediakan ada 7 jenis game dalam 1 user id
    Poker - Bandarceme- Ceme Keliling - DominoQQ - Capsa Susun - Omaha - Superten


    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :

    Kontak Kami :
    Line : ituDewa
    WhatsApp : +85561809401
    WeChat : OfficialituDewa

    BalasHapus

Mengenai Saya

Foto saya
Muara Bungo, Jambi, Indonesia